Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Reshuffle Datang Parpol Tegang di Jakarta, Sabtu (7/11). Diskusi tersebut membahas isu reshuffle jilid kedua Kabinet Kerja dan kaitannya dengan partai politik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Semarang, Aktual.com — Aktivis KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto dijatuhi vonis enam bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP yang dibacakan ketua majelis hakim Ahmad Dimyati dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/3).

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencemaran. Menghukum terdakwa dengan pidana enam bulan penjara,” kata dia saat membacakan amar putusan.

Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan Ronny telah masuk dalam perbuatan pidana. Dikategorikan perbuatan menuduh membagi-bagikan uang (money politic) menjadi Ketua Timses kampanye Pilpres Prabowo-Hatta pada 2014 lalu.

Selain itu, saksi korban Fadli Zon merasa malu hingga melaporkan ke aparat hukum. Ronny sendiri memberikan pernyataan, hingga muncul sebuah berita yang berjudul ‘bagi-bagi uang, Fadli Zon terancam penjara’.

“Pernyataan terdakwa masuk menyerang nama baik seorang. Fadli merasa malu hingga mengajukan laporan, sehingga unsur kedua menyerang kehormatan terpenuhi,” tambah Dimyati.

Namun demikian, Ronny dinyatakan tidak perlu menjalani hukuman pidana. Dia harus menjalani masa hukuman masa percobaan selama 10 bulan.

“Menyatakan pidana tidak usah dijalani, kecuali atas alasan selama 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana, atau dinyatakan oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Dimyati.

Atas vonis tersebut, terdakwa lantas menyatakan keberatan. Terdakwa seketika mengajukan banding atas putusan yang dibacakan.

“Kami tidak bisa diterima yang mulia. Kami banding,” kata kuasa hukum Ronny, Mustain, dalam sidang.

Jaksa sendiri memilih upaya hukum berupa pikir-pikir terlebih dulu. Dengan demikian, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” jawab jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang Zahri Aeniwati.

Ronny sendiri dinyatakan lolos dari jeratan pasal primer yaitu pasal 310 ayat 2. Namun, ia terjerat dakwaan alternatif tentang perbuatan fitnah, yaitu pasal 310 ayat 1.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan