Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan memberikan keputusan yang telah berlaku efektif terkait pencabutan dan pengenaan sanksi kepada dua izin penilai publik.

Berdasarkan keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3), keputusan pertama terkait pencabutan sanksi penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu.

Ketentuan pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik menyatakan penilai publik dinyatakan aktif setelah tanggal masa sanksi administratif berakhir.

Dengan demikian, mulai 30 Januari 2016, izin penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu dinyatakan aktif dan dapat memberikan jasa kembali.

Sebelumnya, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 814/KM.1/2015 tertanggal 30 Oktober 2015, mengenakan pembekuan izin selama tiga bulan kepada izin penilai publik itu sejak 30 Oktober 2015.

Keputusan kedua, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 63/KM.1/2016 tertanggal 3 Februari 2016, telah mengenakan sanksi pembekuan izin kepada penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selama enam bulan.

Penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selaku rekan penilai publik KJPP Adnan, Hamidi dan Rekan dikenakan sanksi di bidang jasa penilaian properti sejak 17 Desember 2015 hingga 16 Juni 2016.

Pengenaan sanksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Oleh karena itu, selama pembekuan izin, penilai publik dilarang memberikan jasa penilaian dan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan