Lebak, aktual.com – Seluas 245 hektare areal sawah di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten terdampak banjir pada Rabu (1/1) sehingga tanaman padi yang berusia rata-rata tujuh hari setelah tanam itu tertutup lumpur dan bebatuan.

“Semua areal persawahan itu berubah fungsi menjadi aliran sungai akibat banjir bandang dan dipenuhi material bebatuan lumpur,” kata Nanang, petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Senin (6/1).

Berdasarkan data seluas 245 hektare di delapan desa tersebut sudah tidak bisa difungsikan kembali untuk dilakukan budi daya tanaman pangan.

Kedelapan desa itu antara lain Desa Haur Gajrug seluas 47 hektare, Bintangsari 35 hektare, Bintangresmi 40 hektare, Cipanas 28 hektare, Luhurjaya 35 hektare, Sipayung 20 hektare, Talagahiang 10 hektare dan Sukasari 30 hektare.

“Areal persawahan yang rusak itu lokasinya berafa di tepi bantaran Sungai Ciberang,” ujarnya.

Menurut dia, kerusakan areal persawahan itu tentu secara otomatis menyebabkan produksi pangan di daerah ini menurun.

Kerusakan sawah seluas 245 hektare masuk kategori permanen, karena lokasinya sudah berubah menjadi aliran sungai dan dipenuhi material bebatuan lumpur.

“Kita sudah melaporkan kerusakan areal persawahan itu ke pemerintah daerah agar dapat mencari solusi karena Cipanas merupakan daerah sentra pangan di Banten,” katanya menjelaskan.

Sejumlah petani di Desa Bintangresmi Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak mengatakan masih bingung bagaimana merehabilitasi areal sawah yang sudah dipenuhi lumpur dan bebatuan itu.

“Kami kehilangan seluas dua hektare sawah dan sulit untuk difungsikan kembali menjadi sawah,” kata Ujang, seorang petani warga Desa Bintangresmi Kecamatan Cipanas.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak Dede Supriatna mengatakan bahwa banjir bandang telah merusak areal padi di enam kecamatan yaitu di Kecamatan Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Curugbitung, Cimarga dan Maja.

“Kami hingga kini belum menerima data akurat kerusakan areal persawahan karena masih dilakukan pendataan,” katanya. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin