Jakarta, Aktual.com — Rancangan Undang Undang (RUU) Migas yang telah diajukan oleh pemeritah kepada DPR membuat masyarakat gerah. Dari naskah akademik, masyrakat menilai bahwa RUU tersebut semakin mengacaukan sitem pengelolaan migas nasional.

Menurut Petromine Watch Indonesia, salah satu hal yang paling krusial dari RUU tersebut yakni mengenai keinginan pemerintah untuk membentuk sedikitnya 4 BUMN Migas.

“Nanti SKK migas diubah menjadi BUMN khusus, BPH migas diubah menjadi BUMN hilir mengenai ketahanan energi, yang sisanya dibentuk baru untuk bidang mengelola dan mendistribusikan gas, serta BUMN yang mendistribusikan minyak. sedangkan PGN bertrasformasi menjadi BUMN yang mengelola kegiatan hilir gas ” kata Direktur Eksekutif Petromine Watch Indonesia, Urai Zulhendri di Jakarta, Kamis (17/3).

Zulhendri mengkhawatirkan bahwa hal itu nantinya akan membebani negara dan masyarakat, karena negara akan mengeluarkan dana dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) untuk menjalankan BUMN yang ‘masih bayi’ tersebut.

Zulhendri menambahkan, seharusnya pemerintah mempersatukan BUMN migas yang ada untuk memperkuat kemampuan pembiayaan agar dapat menandingi perusahaan multinasional.

“Pemecahan BUMN itu akan mengancam ketahanan energi nasional, kita menyayangkan itu,” pungkas Zulhendri.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan