Jakarta, Aktual.com — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres) dinilai dapat menjadi solusi dari kontroversi kehadiran angkutan umum berbasis online.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di gedung DPR, Rabu (23/3).
“Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Begitu Perppu ada, rasanya penyelesaian ini tak sampai sebulan. Selesai lah, seminggu, dua minggu,” kata Agus.
Dirinya mendukung dan meminta pemerintah untuk melegalkan angkutan online, karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, pemerintah diminta hadir dengan membuat aturan yang jelas. Pasalnya, angkutan online ini disukai dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting sinergisitas dari Kementerian Perhubungan dan Kemenkoinfo. Jadi, tidak berjalan masing-masing. Yang jelas transportasi online harus dijadikan transportasi legal. Yang punya persyaratan, cantulan hukum, sehingga dalam melaksanakan punya pemantapan hukum,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: