Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri berharap berkas perkara dugaan penodaan agama dengan tersangka calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera rampung dan dapat dilimpahkan untuk disidangkan.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses pemberkasan kasus Ahok sudah 70 persen. Sehingga pada Jumat 25 November akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung.

“Koordinasi sudah kita laksanakan sejak awal (dengan Kejaksaan Agung), sejak SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan), kemudian kita sudah mendapatkan informasi jaksa siapa yang akan menangani,” kata Ari Dono di Mabes Polri, JakartaSelatan, Rabu (23/11).

Karena koordinasi sudah dilakukan sejak proses penyelidikan, Bareskrim berharap setelah pemberkasan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan langsung (P21) alias lengkap tanpa harus dikembalikan (P19).

“Sejak saat penyelidikan sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P21,” tandasnya.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid