Jakarta, Aktual.com – Dalam operasi tangkap tangan 32 WNA ilegal yang dilakukan pihak Keimigrasian, hanya ditemukan 25 pasport sebagai barang bukti. Tujuh pasport lainnya tidak diketahui oleh pihak Keimigrasian.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelundupan manusia di Indonesia, Kasubdit Penyidikan Ditjen Keimigrasian, Dudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena penyelidikan belum selesai.
“Masih terlalu dini untuk memberikan informasi itu, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Dudi kepada awak media, Jumat (13/1).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yurod Saleh mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa tujuh WNA tidak membawa paspor saat sedang ‘bertugas’.
“Kita masih menunggu, mungkin ada orang lain yang memegang pasport mereka,” ujar Yurod.
32 WNA ilegal yang tertangkap ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran Pasal 116 (tidak menunjukkan paspor ketika diminta petugas) dan Pasal 122 (penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian).
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan