Jakarta, Aktual.com – Sekitar 250 orang sudah lolos seleksi administrasi untuk mengisi posisi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. 250 peserta yang lolos itu, kata anggota panitia seleksi penasihat KPK periode 2017-2021 Mahfud MD diseleksi dari 3.000 peserta.
“Banyak sekali yang daftar lebih dari 3.000 orang yang ingin jadi penasihat tetapi yang sudah lolos seleksi administrasi ada 250-an. Kami kan butuhnya hanya empat. Alhamdulillah banyak peminatnya,” kata Mahfud di gedung KPK, Kamis (2/3).
Mahfud mengaku belum mengetahui latar belakang keahlian dari para pendaftar yang lolos seleksi admistrasi tersebut. “Belum-belum. Saya baru tahu jumlahnya 3.000 sekian dan sekitar 250 orang baru lolos seleksi administrasi.”
Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Menurut Saldi Isra, ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu seleksi administrasi, Serangkaian meliputi psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat dan wawancara.
“Dari tahapan itu akan ada delapa nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan,” kata Saldi.
Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.
Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu