Jakarta, Aktual.com — Pertanggal 1 Maret 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka pelayanan satu pintu. Pada pelayanan ini, Badan Usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya.
Demikian seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi ketika di temui Aktual di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (24/3).
“Layanan satu pintu bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia,” jelas dia..
Melalui layanan satu pintu sambung Irfan Badan Usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
“Badan Usaha baru yang dimaksud adalah Badan Usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan Badan Usaha, atau Badan Usaha yang telah memiliki perizinan Badan Usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk mengurus dokumen perizinan, Badan usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat,” terang Irfan.
Jika kemudian permohonan perizinan tersebut telah disetujui BPTSP lanjut Irfan, sistem terintegrasi secara otomatis, akan mengeluarkan nomor VA dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU). Nantinya, nomor VA, hak akses aplikasi peserta, dan formulir registrasi dapat diterima langsung oleh Badan Usaha pada saat proses permohonan perizinan. Kemudian, Badan Usaha akan dihubungi oleh BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran.
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan Pembayaran dan Pelaporan luran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha, setelah memperoleh hak akses aplikasi peserta, Badan Usaha baru dapat melakukan entry data peserta. Jika Badan Usaha baru belum meng-entry data peserta lebih dari 3 bulan setelah menerima hak akses aplikasi peserta, maka badan Usaha baru tersebut harus melakukan pendaftaran kembali. BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepersertaan yang telah di-entry Badan Usaha baru tersebut paling lama 1×24 jam.
Setelah memasukan data peserta dan anggota keluarganya, tahapan selanjutnya adalah proses approval oleh Badan Usaha baru. Tagihan iuran pertama akan diterima Badan Usaha baru tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika sudah melakukan pembayaran iuran pertama, selanjutnya Badan Usaha baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan Badan Usaha baru beserta anggota keluarganya.
“Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Ada sejumlah perbedaan yang signifikan dari sistem sebelumnya. Dari segi pendaftaran, sebelumnya harus dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari, kini bisa dilakukan via online dan terintegrasi dengan perizinan public dengan estimasi waktu maksimal 3 jam. Dari segi penagihan iuran, dulu tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya, sekarang dapat terbentuk dalam 1×24 jam,” kata Irfan..
Disisi lain ujar Irfan dari segi pelaporan iuran, sebelumnya akses informasi tagihan dan pembayaran hanya dapat dilakukan secara manual dan melalui email, kini dapat diperoleh melalui email dan aplikasi online.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs