Aceh, Aktual.com – 252 dari 260 desa di Kabupaten Aceh Selatan mengalami pemotongan dana desa tahun 2016. Pemotongan itu dampak dari kebijakan perubahan anggaran yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku secara nasional.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Selatan Emmifizal mengatakan, berdasarkan pagu awal anggaran dana desa yang diterima Aceh Selatan pada tahun 2016 sebesar Rp223,578 miliar. Namun setelah dilakukannya perubahan anggaran tahun 2016 mengalami pengurangan sebesar Rp451, 362 juta sehingga jumlahnya menjadi Rp223,127 miliar.

“Atas pengurangan ploting anggaran sumber APBN tahun 2016 tersebut, sehingga masing-masing desa terpaksa dilakukan pengurangan anggaran antara Rp3 juta hingga Rp5 juta/desa karena perolehan PAD-nya tidak mengalami peningkatan,” ujar dia di Tapaktuan, Kamis (6/10).

Tapi, khusus delapan desa dalam Kecamatan Trumon Timur terbebas dari pengurangan anggaran dimaksud karena mampu menghasilkan PAD cukup signifikan tahun ini, kata Emmifizal. Bahkan menurut perhitungan, terhitung sejak bulan Januari-September 2016, delapan desa dalam Kecamatan Trumon Timur tersebut mampu mengumpulkan PAD melebihi dari target.

“Delapan desa tersebut mampu menghasilkan PAD tahun 2016 ini mencapai Rp3 miliar atau naik mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1 miliar.”

Kenaikan PAD yang paling besar, sambung Emmifizal, selain berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga berasal dari hasil pajak pengalihan atau penjualan aset milik PTPN 1 kepada perusahaan perkebunan sawit PT Agro Sinerji Nusantara yang berada di wilayah Kecamatan Trumon Timur.

“Dalam proses transaksi pengalihan atau penjualan sejumlah aset milik PTPN 1 kepada PT ASN telah menghasilkan kontribusi pajak terhadap delapan desa tersebut karena lokasi perusahaan perkebunan sawit tersebut berada dalam wilayah delapan desa itu.”

Berdasarkan perhitungan hingga bulan September 2016, masing-masing desa dalam Kecamatan Trumon Timur tersebut mampu menghasilkan PAD antara Rp29 juta hingga Rp30 juta dari hasil pungutan pajak pengalihan dan penjualan aset milik PTPN 1 kepada PT ASN.

Sedangkan dari 260 desa di Aceh Selatan masih terdapat 15 desa lagi yang sampai saat ini belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap satu tahun 2016. Akibatnya, terhadap desa dimaksud belum dapat diproses pencairan anggaran dana desa tahap dua yang telah mulai dicairkan bulan September 2016.

“Komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama bahwa terhadap desa yang belum membuat LPJ tahap satu maka tetap tidak dicairkan dana desa tahap dua dan itu tetap kami berlakukan.”

Karena itu, pihaknya meminta kepada 15 desa tersebut segera membuat LPJ dana desa tahap satu dalam waktu dekat ini sebab jika LPJ tersebut terlambat diselesaikan, maka dikhawatirkan anggaran dana desa tahap dua akan kena finalti.

“Jika sampai kena finalti, maka disamping merugikan pihak desa bersangkutan juta merugikan masyarakat dan daerah Aceh Selatan sebab dari hasil penilaian akhir nanti, akibat keterlambatan itu akan berdampak pada penilaian secara umum terhadap daerah dari pemerintah pusat karena tidak mampu menyelesaian pencairan dana desa secara tepat waktu sehingga anggarannya terpaksa harus menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berjalan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu