Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR, serta seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total uang mencapai sekitar Rp38,51 miliar.

“Pemberian uang suap itu agar pengusaha mendapatkan proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara,” kata jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wiraksajaya dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/4).

Menurut jaksa, terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen Jaya memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS.

“Uang itu diberikan kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto masing-masing selaku anggota Komisi V DPR.”

Tujuannya agar pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR itu mengupayakan proyek-proyek dari program asirasi DPRD disalurkan, untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

“Serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.”

Setelah beberapa kali pembahasan, pada 28 Oktober 2015 pimpinan Komisi V dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui aspirasi anggota Komisi V DPR, untuk prpyek di Maluku dan Maluku Utara yaitu pertama, proyek Pelebaran jalan Tehoru-Laimmu senilai Rp41 miliar sebagai program aspirasi Damayanti.

Kedua, proyek rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu senilai Rp5 miliar sebagai program aspirasi anggota Komisi V dari fraksi Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah Budi Supriyanto.

Ketiga, proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan jalan Wayabula-Sofi Rp70 miliar dan jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar yang seluruhnya program aspirasi Ketua Kelompok Fraksi PAN Andi Taufan Tiro yang berasal dari dapil Sulawesi Selatan.

Keempat, proyek jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, jalan Tehoru-Laimu senilai RP50 miliar, jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar, jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang semuanya program aspirasi Kapokosi PKB Musa Zainuddin dari dapil Lampung.

Abdul Khoir dan kawan-kawan memberikan suap kepada Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura, kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V Musa Zainuddin menerima Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp3,28 miliar dan 72.727 dolar AS serta Budi Supriyanto menerima 305 dolar Singapura.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu