Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melakukan aksi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Bunderan HI, Jakarta, Minggu (10/4/2016). Dalam akasinya BEM UI mempertanyakan Reklamasi Teluk Jakarta siapa yang diuntungkan dan mendesak agar Usut Korupsi dalam kasus Reklamasi Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com — Rapat koordinasi naskah akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta penuh kejanggalan. Rapat berlangsung pada 25 Februari 2016 di Ruang Bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH).

Raperda soal Tata Ruang Pantura Jakarta ini disampaikan Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, kepada Aktual.com, Senin (11/4), sangat penting dalam upaya memuluskan perizinan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Raperda tersebut ditekankan dia berada dalam satu paket dengan Raperda Rencana Zonasi Rinci Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZRWP3K).

Dari notulensi rapat yang diperoleh KOPEL Indonesia, khususnya pada daftar hadir peserta rapat, diketahui ada nama Wakil Kepala Bappeda DKI Subagiyo berada pada urutan teratas. Sementara dari pihak DPRD yang diwakili Sekretariat Dewan atas nama Heru. Secara keseluruhan ada 15 orang yang ikut dalam rapat tersebut.

Latar belakang dilaksanakannya rapat adalah dalam rangka mengkonsolidasikan dan mengkonfirmasikan naskah akhir Raperda Pantura berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Tim Pemprov DKI Jakarta dan Tim Sekretariat Dewan. Rapat sebagaimana dokumen notulensi tersebut dituliskan terbagi dalam empat pembahasan.

Pertama, disepakati bersama bahwa dalam rapat tersebut Sekretariat Dewan akan menyampaikan arahan dari anggota dewan terkait beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan penyamaan maksud atas Raperda.

Disampaikan juga bahwa rapat tersebut bukan merupakan forum yang formal dalam rangkaian pembahasan Raperda bersama DPRD DKI Jakarta.
Kedua, staf Setwan menginformasikan bahwa atas beberapa pertanyaan yang disampaikan dalam rapat, eksekutif diminta untuk mengklarifikasi/menjelaskan kepada Ketua Balegda, Wakil Ketua Balegda dan anggota Balegda pada Jumat, 26 Februari 2016, di Ruang Kerja Ketua Balegda.

Ketiga, mengenai permintaan Bappeda agar pihak eksekutif menyampaikan undangan resmi atas nama DPRD DKI Jakarta dan forum yang akan digelar pada 26 Februari hanya bersifat klarifikasi bukan mengubah naskah Raperda.

“Beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Balegda, Wakil Ketua Balegda dan Bapak M Sanusi melalui perwakilan Sekretariat Dewan dalam rapat ini, serta klarifikasi/tanggapan eksekutif adalah sebagaimana tabel berikut,” demikian bunyi poin keempat dalam pembahasan tersebut.

Notulensi lantas menjabarkan bagaimana staf Setwan menyampaikan saran dari anggota dewan DKI Jakarta. Anehnya, dalam tabel saran yang disampaikan Sekretaris Dewan dituliskan mewakili anggota dewan dalam tanda kurung. Lalu pada kolom eksekutif, layaknya tanya jawab, dituliskan dalam kolom ‘Klarifikasi/Penjelasan dari Pemprov DKI jakarta.

Syamsuddin Alimsyah menyatakan, dalam pertemuan ataupun rapat pihak eksekutif dengan legislatif semestinya tidak diperbolehkan diwakilkan. Dengan hadirkan staf Setwan, rapat di Kantor Bappeda DKI Jakarta itu sama saja rapat dihadiri oleh kalangan eksekutif sendiri.

“Rapat di Bappeda DKI, tapi hanya dihadiri oleh kalangan eksekutif sendiri. Ada Setwan, tapi posisi Setwan dalam alat kelengkapan DRPD kan hanya bertugas sebagai sekretaris bukan anggota (dewan),” tegasnya.

Tugas sekretariat dewan dalam aturan hanya mencatat, merekam dan mendokumentasikan seluruh proses kegiatan DPRD. Termasuk, menyediakan draf serta berita acara kesepakatan atas hasil rapat. Setwan tidak mempunyai hak berbicara dalam rapat, apalagi memberikan pendapat ataupun memberikan persetujuan dalam proses pengambilan keputusan.

Terlebih, dalam rapat tersebut dalam catatan KOPEL menghasilkan kesepakatan terhadap 11 pasal dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.

“Rapat melahirkan kesepakatan diantara ketigabelas pasal tersebut sama-sama menyapakati 11 pasal, tetapi dua pasal tidak mendapatkan kesepakatan dan mandeg,” jelas Syamsuddin.

Pembahasan Raperda di DPRD DKI menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Ketua Komisi D Mohamad Sanusi (kini mantan) dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dalam pengembangan, KPK juga mencekal sejumlah orang termasuk salah satunya staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.

Artikel ini ditulis oleh: