Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan reklamasi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan sesuai dengan analisi mengenai dampak lingkungannya (amdal).
“Di Singapura reklamasi, kita (Indonesia) juga beberapa tempat reklamasi, tetapi tergantung apakah itu sesuai amdalnya atau kepentingan masyarakat keseluruhan terjamin,” kata Wapres Kalla di Jakarta, Senin (11/4).
JK menjelaskan, pelaksanaan reklamasi harus memperhatikan dampak lingkungan yang seharusnya tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, amdal menjadi hal yang harus mendapat perhatian khusus bagi pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan pengembang. Amdal juga harus bersifat terbuka supaya masyarakat dapat menilai apakah rencana reklamasi itu sesuai atau tidak.
“Reklamasi itu bukan suatu hal yang tidak boleh, tergantung analisa lingkungannya, kepentingannya adalah untuk menjaga rakyat. Amdal itu musti terbuka, anda boleh keberatan (kalau tidak sesuai),” jelas Wapres.
Rencana reklamasi di beberapa daerah akhir-akhir ini mendapat perhatian publik karena terdapat upaya suap dalam menyusun rancangan peraturan daerah (raperda).
Satu yang menjadi sorotan adalah reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD DKI Jakarta dan pengusaha dalam upaya pengaturan rancangan peraturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M. Sanusi, dan dua orang dari pihak swasta PT Agung Podomoro, yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara