Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 2.571 narapidana yang saat ini menjalani penahanan di penjara di seluruh Aceh mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
“Remisi atau pengurangan hukuman diberikan antara 15 hari hingga dua bulan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu (15/7).
Dari 2.571 narapidana yang mendapat remisi tersebut, kata dia, enam orang di antaranya langsung bebas. “Mereka bebas setelah remisi diserahkan saat Idul Fitri,” ujarnya.
Meurah Budiman mengatakan bahwa dari tujuh lembaga permasyarakatan, enam rumah tahanan, dan sembilan cabang rumah tahanan di Aceh, yang terbanyak mendapat remisi adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kualasimpang dengan jumlah sebanyak 241 narapidana.
Kemudian, Lapas Banda Aceh sebanyak 221 narapidana, Lapas Meulaboh 215 narapidana, Lapas Lhokseumawe 187 narapidana, Lapas Kutacane 165 narapidana dan Lapas Langsa 152 narapidana, serta Lapas Narkotika Langsa 109 narapidana.
Sedangkan rumah tahanan (rutan) dan cabang rumah tahanan yang terbanyak mendapat remisi adalah Rutan Sigli 179 narapidana serta Cabang Rutan Bireuen sebanyak 175 narapidana.
Berikutnya, Rutan Takengon146 narapidana, Rutan Jantho 145 narapidana, Cabang Rutan Blangkejeren 103 narapidana, Rutan Banda Aceh 99 narapidana.
Selanjutnya, Cabang Rutan Idi 74 narapidana, Cabang Rutan Lhoksukon 69 narapidana, serta Rutan Tapaktuan dan Cabang Rutang Idi masing-masing 54 narapidana.
Kemudian, Cabang Rutan Sinabang 46 narapidana, Cabang Rutan Lhoknga dan Cabang Rutan Singkil masing-masing 44 narapidana. Serta Cabang Rutan Calang 31 narapidana dan Rutan Sabang 16 narapidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby