Banda Aceh, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyidangkan laporan Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara terhadap Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh Aceh, Syamsul Bahri pada Rabu, (26/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Biro Administrasi DKPP RI Ahmad Khumaidi telah mengundang seluruh pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. Nazaruddin Ibrahim, pengacara KIP Aceh Tengah, Sabtu (22/4) menyebutkan kliennya telah diundang untuk hadir ke persidangan tersebut.

“Kami akan membawa bukti berupa video rekamanan pernyataan ketua Panwaslih Aceh, kliping media massa baik dari media cetak maupun media online pada sidang perdana itu,” kata Nazar.

Dia menyatakan, sidang juga akan mendengarkan penjelasan dari Samsul Bahri. Seperti diberitakan sebelumnya, Samsul Bahri menyatakan ada kecurangan hasil rekapitulasi suara di Aceh Tengah pada Pilkada Februari lalu.

Dia menyebutkan, sekitar 10.000 suara dialihkan pada calon gubernur tertentu. Pernyataan inilah yang dilaporkan oleh KIP Aceh Tengah ke DKPP, Panwaslih Aceh dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pilkada. [Masriadi Sambo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu