Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resort Kota Parepare, Sulawesi Selatan telah menyita biota laut yang dilindung oleh undang-undang yakni jenis Kerang Kepala Kambing sebanyak 262 karung.
“Anggota di Polres Parepare telah melaporkan ke pimpinan kalau telah mengamankan 262 karung biota laut jenis kerang kepala kambing,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin (11/1).
Dia mengatakan, biota air yang dilindungi dengan jenis Kerang Kepala Kambing ini disita oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) kemudian mengkoordinasikannya dengan Polres Parepare.
Berdasarkan informasi, biota laut itu akan dibawa ke Nunukan, Kalimantan Utara melalui Kapal Motor (KM) Thalia. Namun sebelum rencana itu berhasil, satwa laut sudah diamankan anggota.
“Untuk sementara barang buktinya telah disita di Polres Parepare. Sedangkan pelakunya masih dalam pengejaran,” katanya.
Frans menjelaskan, biota laut itu diketahui milik warga Bulukumba yang berinisial ‘A’. Biota laut ini rencanannya akan dikirim kepada rekannya ‘B’ di Nunukan.
Anggota Polres Parepare juga segera akan ke Bulukumba untuk mennyelidiki pelaku berinisial A tersebut dan segera akan diringkus jika semua bukti-bukti telah mencukupi.
Frans menuturkan, biota laut jenis Kerang Kepala Kambing itu adalah salah satu jenis satwa laut yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999.
Sedangkan untuk sanksi bagi para penjual satwa yang dilindungi oleh undang-undang itu diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Estimasi sementara, satwa 262 karung tersebut ditaksir nilainya miliaran. Di pasar internasional, harga satu karung dijual hingga 40 dolar Amerika Serikat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby