Jakarta, Aktual.com — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyediakan 2.700 beasiswa untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dalam pertemuan dengan para Akademisi di Gedung Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/04), Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya IPTEK dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan pemerintah meningkatkan kuota beasiswa untuk dosen dari tahun ke tahun.
“Tahun lalu, kuota beasiswa untuk dosen hanya 400 dosen, tapi kini menjadi 2.700 dosen. Kuota beasiswa untuk 2.700 dosen itu dibagi menjadi dua, yakni 2.300 untuk beasiswa studi di kampus dalam negeri dan 400 untuk kuota studi di luar negeri agar para dosen dapat meningkatkan kualitasnya,” katanya, kepada pewarta berita.
Meskipun jumlah itu terbilang masih sedikit dibandingkan dengan jumlah dosen se-Indonesia yang mencapai 250 ribu, namun peningkatan kuota hampir 500 persen itu terbilang sangat besar.
“Kemenristekdikti sendiri memang menargetkan peningkatan kualitas dosen guna mengembangkan pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga kami tidak tanggung-tanggung anggaran yang digelontor mencapai Rp250 miliar,” kata dia.
Menurut Prof Ali, syarat mendapatkan kuota beasiswa Kemenristekdikti itu adalah bebas, asal dosen tersebut sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan masih berusia di bawah 47 tahun.
“Dosen juga harus dari perguruan tinggi yang berakreditasi minimal B. Kalau akreditasi kampusnya A akan menjadi nilai sendiri, kemudian kampusnya juga harus terbebas dari konflik antar-pengurus yayasan maupun mahasiswa,” tutur ia menambahkan.
Syarat lainnya, ia menambahkan yaitu Perguruan Tinggi yang dituju untuk studi juga mau menerima dosen tersebut, karena memang masing-masing perguruan tinggi yang dituju memiliki standar ujian sendiri bagi calon Mahasiswanya.
“Seperti tes potensi akademik, TOEFL maupun jurnal yang sudah terakreditasi,” katanya.
Selain beasiswa dosen, ia menegaskan bahwa tahun ini menjadi tahun istimewa bagi seluruh akademisi maupun ahli yang mau terjun di dunia pendidikan tinggi.
“Pensiunan dosen, profesor, pejabat maupun ahli bidang tertentu bisa mengabdi di dunia kampus dengan cara mengurus NIDK (nomor induk dosen khusus),” katanya.
Caranya, mereka bisa mendaftar ke lembaga yang sedang membutuhkan, lalu mendaftar kembali ke Kemenristekdikti lewat online.
“Tidak berbeda jauh dengan dosen tetap, nanti dosen khusus tersebut akan mendapatkan kualitas yang setara dengan dosen tetap,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara