Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (20/5).
Nurhadi baru sekali ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Namun, dugaan keterlibatan dia sudah muncul sejak kasus ini mencuat.
Rumah dan ruang kerja Nurhadi di MA jadi tempat-tempat yang digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan itu KPK mensita berbagai dokumen, bahkan uang senilai Rp1,7 miliar.
“Aku dengar sendiri penyidik yang bilang, kutipan langsungnya kira kira anak-anak bilang ada dokumen di toilet,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi lewat pesan singkatnya, Senin (2/5).
Pihak KPK sendiri menduga kalau Nurhadi mengetahui pola suap Edy Nasution. Pasalnya, secara kelembagaan Nurhadi dan Edy memiliki keterkaitan.
Artikel ini ditulis oleh: