Medan, Aktual.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk makanan impor, dan dalam negeri menjelang bulan Ramadhan, serta Idul Fitri.

“Setiap makananan yang akan dikonsumsi harus lebih dahulu diseleksi ketat agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan konsumen,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu (5/6).

Masyarakat, menurut dia, jangan terpengaruh dengan berbagai merek produk makanan dari luar negeri, misalnya Malaysia, China, dan berbagai negara lainnya.

“Biasanya, pada setiap bulan Puasa dan mendekati Lebaran, seluruh super market, pusat perbelanjaan dan toko-toko roti kebanjiran dengan berbagai jenis produk makanan dari negara asing,” ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, konsumen dan masyarakat harus lebih hati-hati dalam membeli produk makanan tersebut, dan jangan sampai salah pilih karena akan merugikan diri sendiri, serta keluarga.

Bahkan, menjelang bulan Puasa banyak ditemukan produk-produk makanan impor dan dalam negeri yang sudah kedaluwarsa (masa berlaku sudah habis) dan hal ini bisa mengganggu kesehatan, serta menimbulkan penyakit.

Selain itu, juga ditemukan barang impor ilegal, produk campuran, makanan yang tidak tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Oleh karena itu, katanya, institusi pemerintah yang berwenang dalam menanangani produk makanan itu, yakni BPOM, Dinas Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan harus segera turun tangan ke lapangan untuk mengawasi agar produk yang bermasalah itu tidak lolos dibeli masyarakat.

Kemudian, aparat yang berkompoten dalam menyeleksi produk makanan itu, juga harus meneliti produk dalam negeri yang merugikan kesehatan, yakni makanan dan minuman yang dicampur formalin atau zat pewarna yang mengandung zat kimiawi tinggi.

Makanan yang mengandung formalin atau bahan pengawet itu, bisa menimbulkan penyakit ginjal, hati dan gangguan jantung bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

“Pemerintah melalui aparat kepolisian harus mengusut tuntas pihak distributor yang melakukan penipuan dengan cara memasukkan makanan ilegal tersebut.Ini adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum,” kata Abubakar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan