Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan keberadaan Dewan Pengawas Densus 88 yang sedang dibahas dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme, tidak akan mengganggu mekanisme pengawasan internal di institusi Kepolisian.

“(Dewan Pengawas) tidak akan bertabrakan karena yang kami awasi apabila ada kejadian dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan teroris,” kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6).

Dia menjelaskan, selama ini apabila ada tuduhan pelanggaran HAM dalam penanganan teroris maka mengadu ke Komnas HAM dan Polri untuk merespon secara internal.

Menurut dia, respon secara internal itu memunculkan pandangan di masyarakat bahwa penanganannya tidak tuntas sehingga diperlukan Dewan Pengawas.

“Agar terkesan tidak semuanya ditangani secara internal dan tertutup maka lebih baik ada tim pengawas,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai di beberapa negara terdapat lembaga untuk mengawasi kerja polisi dalam memberantas terorisme.

Dia mencontohkan di Inggris terdapat ‘Independent Reviewer’ dan ‘Civil Liberty and Privacy Board’ yang kerjanya mengawasi Polisi melaksanakan kewenangan ‘counter terorism’.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Terorisme, M. Syafi’i mewacanakan agar kinerja Densus 88 Anti-Teror disadap, untuk mengawasi lebih ketat sehingga bukan hanya dibentuk Badan Pengawas.

“Kalau perlu Densus 88 disadap agar tahu standar prosedur siapa yang dipatuhinya, jangan-jangan bukan untuk kepentingan Indonesia tapi kepentingan asing,” katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (3/6).

Politikus Gerindra yang biasa disapa Romo itu mengatakan keberadaan Densus 88 harus diawasi khususnya terkait kinerja dan aliran dana dalam menangani terduga teroris sehingga Pansus mengusulkan dibentuknya Dewan Pengawas Densus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara