Jakarta, Aktual.com – Empat anggota Kepolisian Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugrono dan lpda Andi Yulianto, hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penuturan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikais KPK Priharsa Nugraha, keempatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno),” ujar Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Belum diketahui adakah peran empat polisi ini dalam kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Dugaannya, mereka memang mengetahui konstruksi suap yang dilakukan Doddy.
Kendati demikian, Priharsa enggan menyebut lebih rinci lagi informasi apa yang ingin digali penyidik kepada empat polisi tersebut.
“Penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan DAS,” kata Priharsa.
Penyidik KPK menduga ada penyelenggara negara lain yang juga menerima suap dari Doddy. Penyidik pun meyakini pemberian suap oleh Doddy dilakukan lebih dari satu kali.
Kecurigaan penyidik terlihat sejak awal kasus ini mencuat. Dimana, ada sejumlah penggeledahan yang dilakukan di kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi sendiri tercatat telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Menurut pihak KPK, salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Nurhadi adalah mengenai dokumen dan uang Rp1,7 miliar yang disita saat menggeledah rumah Nurhadi.
Diduga barang-barang yang disita itu masih ada keterkaitan dengan pengurusan perkara. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.
“Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di ‘bawah’ dan di ‘atas’, kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami,” ungkap Alex.
Artikel ini ditulis oleh: