Surabaya, Aktual.co — Sedikitnya terdapat 295 sumur tua galian di blok Cepu, Bojonegoro yang dijadikan pengeboran minyak mentah secara ilegal dengan produksi sekitar 1.085 barel per hari. Bahkan, galian sumur tersebut merusak lingkungan ekosistem yang ada serta merugikan negara karena  tak ada laporan pajak.

“Akibat banyaknya galian ilegal tersebut, PT Pertamina pun kesulitan melakukan tindakan tegas. Tetapi kita sudah berkoordinasi dengan polri dan TNI” ujar  Public Relation Manager Pertamina EP, Muhamad Baron, di Surabaya. (14/4).

M Baron mengatakan, sebenarnya ada sekitar 550 sumur tua yang diusahakan oleh masyarakat dan investor di Kecamatan Kedewan, Cepu, Bojonegoro. Tetapi hanya 255 sumur tua yang legal dengan produksi setiap harinya sekitar 1.075 barel per hari.

“Sedangkan 295 sumur  galian baru ilegal bisa produksi sekitar 1.085 barel‬ per hari” lanjutnya.

Parahnya lagi, sumur galian baru di blok Cepu tersebut  justru dikelola investor besar dengan proses penambangan menggunakan ESP yang termasuk dalam proses penambangan minyak modern.

Oleh sebab itu, selain menggunakan langkah hukum, Pertamina juga melakukan pendekatan komunikatif  agar masyarakat sadar dan bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak di sumur tua itu.

Selama ini, investor yang mengusahakan pengeboran dengan alat canggih layaknya pengeboran profesional, namun pendapatan warga di sumur tua tidak lebih baik, bahkan membawa dampak buruk.

“Kami bisa saja memutus hubungan kerjasama dengan KUD nakal itu, dengan tak membeli hasil minyak mentah mereka. Tapi sebagai perusahaan milik negara kami juga memiliki tanggung jawab moral yang besar,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: