Beranda Lensa Aktual Flash Photos Koordinasi Pengamanan Program Tax Amnesty Flash Photos Koordinasi Pengamanan Program Tax Amnesty 29 Juli 2016, 15:07 Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri), Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (kedua kanan) dan Nurhaida (kanan) serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (ketiga kiri) memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2016). Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri), Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (kedua kanan) dan Nurhaida (kanan) serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (ketiga kiri) memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2016). Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Flash Photos BTN Salurkan Bantuan Bagi Anak Yatim Flash Photos BTN Borong Penghargaan Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Mengenal Sosok Budi Prakoso 13 Oktober 2020, 15:29 Berita Lain Rencana Pemindahan ASN ke IKN Bertahap Hingga 2029 19 April 2024, 18:19 BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan dengan Intensitas Ringan 19 April 2024, 07:32 IHSG dan Rupiah Melemah Pagi Ini 19 April 2024, 09:23 Pertamina-ENI MOU Kerjasama Pengelolaan Hulu Migas Perkuat Ketahanan Energi 19 April 2024, 19:25 Komisi I DPR: Multidimensi Dampak Perang Iran versus Israel Harus Diwaspadai 19 April 2024, 22:43