Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai tidak menghargai kerja pemerintah daerah dan DPRD. Pembatalan terhadap produk hukum antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu tolak-ukur penilaian tersebut.

“Harusnya pemerintah pusat mengapresiasi jerih payah (kerja) Pemda dan DPRD,” tegas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada wartawan, Jumat (17/6).

Ia meminta Presiden melalui Kemendagri segera menerbitkan daftar 3.143 Perda yang sudah dibatalkan. Selain itu, Jazuli juga meminta hasil kajian yang dilakukan Kemendagri terhadap pembatalan tersebut.

Sebab daerah dalam menyusun Perda tentu sudah mengakomodir berbagai kepentingan daerah setempat. Dengan kata lain sudah mengakomodir kearifan lokal. Dari permasalahan narkoba, kekerasan seksual hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kalau kearifan lokal membangun moralitas itu dalam bentuk Perda dihajar, lalu mana konsistensi darurat-darurat itu,” ucap dia.

Anggota Fraksi Demokrat Wahidin Halim menambahkan, Kemendagri semestinya tidak main hapus Perda yang dianggap bermasalah dan menghambat investasi. Seperti halnya Jazuli, ia mengatakan bahwa suatu perda lahir dari keadaan kondisi sosiologis masyarakat setempat.

“Perda itu kan lahir dari kondisi masyarakat yang obyektif. Biasanya setiap daerah punya kondisi obeyektif masing-masing, saya kira jangan dibatalkan begitu saja,” ucapnya.

Pemerintah seharusnya tidak melihat permasalahan Perda semata-mata dari sisi yuridis formalnya, melainkan juga aspek sosiologis dan aspek lainnya. Dengan begitu hasil kajiannya utuh-menyeluruh.

“Jangan dilihat dari yuridis formal saja, tapi juga harus lihat kondisi sosiologisnya,” jelasnya.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: