Jakarta, Aktual.com -Tiga petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di bengkulu.
Tiga orang itu yakni, Apip Kusnadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu; M. Fauzi selaku Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu dan Edi Junaidi, Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12).
Kasus yang membelit tiga tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.
Pada kasus itu dua orang menjadi tersangka yakni, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Kembali ke perkara dugaan suap penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di bengkulu, Febri menuturkan kalau Api bersama-sama Fauzi dan Edi disinyalir telah memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Parlin dalam dua tahap.
“Uang senilai Rp 150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 185 juta,” kata Febri.
Suap itu dimaksudkan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
Uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6% dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak. Sebesar 3% sebagai dana operasional yang terdiri dari 2% untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1% lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag TU.
“Sementara 3% lainnya terbagi atas 1% untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2% untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum,” ungkap Febri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby