Catatan merah adalah masalah reklamasi Teluk Jakarta yang belakangan ini kembali meruncing. Rapor merah tersebut, karena proyek itu dibuat tanpa izin, dan analisa ataupun kajian yang belum matang dibidang AMDAL.
“Akibat dari kurangnya analisa tersebut banyak pihak yang dirugikan. Khususnya nasib nelayan yang hidup dipesisir. Mereka yang berpuluh-puluh tahun mencari rezeki, tiba-tiba dengan adanya proyek tersebut mereka digusur,” kata dia melanjutkan.
Seharusnya, lanjut dia pemerintah Jokowi-JK mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan instansi lainnya. Tujuannya untuk melakukan kajian secara mendalam, baik dari berbagai perspektif. Dan pemerintah juga seharusnya berpihak kepada masyarakat miskin terlebih dalam soal kehidupan.
“Karena yang menyangkut kehidupan masyarakat Indonesia telah diatur dalam pasal 27 (2) uud 45 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan pasal lainnya dalam UUD 45 yang mengatur tentang HAM,” tutur dia.