Bengkulu Tengah, Aktual.com – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah resmi dilimpahkan ke pengadilan dan ditahan di Lapas Bengkulu Utara.
Ketiga tersangka, yaitu MH mantan kepala Disnakertrans, EE mantan Kabid dan AA mantan kasi Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Tri Widodo menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek APBN di Disnakertrans akan segera disidangkan.
“Ketiganya sudah dilakukan penahanan dan kooperatif dan diserahkan ke pengadilan,” kata Tri di Bengkulu, Minggu.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) MH mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp416 juta.
Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP terdapat kerugian negara dalam kasus ini dengan total Rp461 juta dan telah dikembalikan oleh ketiganya.
Meskipun uang negara tersebut dikembalikan, bukan berarti tindak pidana ketiga tersangka yang saat ini sedang berjalan dihapuskan.
Hanya saja, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan ada dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp1 miliar lebih.
Namun dari hasil pengecekan dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya, untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan sebanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali sehingga ditemukan selisih uang transport peserta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah