Pekerja menyelesaikan proyek pembagunan gedung di Jakarta, Jumat (22/9/2017). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh bangunan di Indonesia pada Agustus 2017 sebesar Rp84.362 atau naik 0,34 persen dibandingkan Juli 2017. AKTUAL/Munzir

Baturaja, Aktual.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendata sekitar 30 bangunan di wilayah itu yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan sehingga pihak terkait terpaksa melayangkan surat peringatan.

“Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini terlihat dari batas dan ukuran bangunan yang dibangun masyarakat OKU mengganggu jalan umum,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ogan Komering Ulu (OKU) Gunawan Somad di Baturaja, Minggu (26/11).

Dia mengungkapkan, jumlah tersebut terdata oleh pihaknya selama program penertiban IMB 2017 yang mulai dilaksanakan sejak Juni hingga akhir tahun ini. “Padahal masyarakat sudah dijelaskan mengenai batas dan ukuran bangunan yang akan dibangun tidak boleh di atas trotoar seperti untuk pembangunan pagar dan penanaman pohon,” katanya.

Pelanggaran yang terdata itu, kata dia, banyak ditemukan di Kecamatan Baturaja Timur seperti pengalihan fungsi rumah menjadi toko tanpa mengusulkan perubahan izin bangunan itu sehingga kawasan tersebut menjadi fokus penertiban IMB pada tahun ini.

Pemilik bangunan yang melanggar IMB, diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dilayangkan dengan jarak satu bulan sebelum dilakukan eksekusi oleh pihaknya bersama personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara