Jika sampai peringatan ketiga namun pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan dengan merubah fungsi bangunan sesuai dengan IMB, Gunawan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan eksekusi.
“Sekarang sudah sampai peringatan kedua. Untuk itu kami imbau bagi pemilik bangunan tersebut agar segera merubah fungsi rumah sesuai dengan izinnya jangan dijadikan toko dan mengurus IMB jika bangunan belum memiliki izin,” ungkapnya.
Dia mengemukakan, sejauh ini masih terdapat sejumlah pembangunan di Kabupaten OKU yang belum mengantongi IMB sehingga diharapkan agar pemilik bangunan tersebut segera mengurus izinannya di dinas terkait. “Apalagi tahun depan kita akan lakukan pemutihan IMB agar masyarakat dapat melegalkan bangunannya,” kata dia.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara