Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi upaya pemerintah provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan apresiasinya terhadap Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja keras dalam merumuskan rekomendasi penyesuaian upah minimum.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/11).

Meski demikian, Ida menginformasikan bahwa dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 antara lain adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ida memberikan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB bagi gubernur yang belum menetapkan UMP untuk segera melakukannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil