Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang untuk menelusuri kebenaran bocornya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Salah satu cara penelusurannya adalah dengan membentuk Komite Etik.
“Kalau benar ada informasi yang bocor akan didalami, akan jadi evaluasi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Kebocoran informasi OTT KPK diduga bukan hanya sekali terjadi. Beberapa pihak yang tengah berperkara dengan lembaga antirasuah, ditengarai sudah lebih dulu tahu mengenai OTT tersebut.
Salah satunya adalah terdakwa kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam sebuah persidangan Damayanti tiba-tiba mengungkapkan soal bocornya informasi OTT. Dia mengaku diberitahukan bahwa dirinya tengah menjadi incaran KPK.
Pihak yang menurut Damayanti memberitahukan informasi tersebu pun bukan sembarangan. Ia adalah Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, saat Rakernas PDI-P awal Januari 2016 lalu di Jakarta Internasional EXPO.
“Di ruang VIP Pak Hasto kasih tahu ke saya bahwa saya akan ditangkap KPK,” ungkap Damayanti dalam persidangan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/7).
Tak hanya itu. Indikasi bocornya OTT KPK juga terungkap dalam sidang kasus suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (Persero) beberapa waktu lalu. Dimana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang sempat memberikan kode kepada salah satu terdakwa suap kasus PT Brantas yang ditangani KPK yang bernama Marudut.
Dalam komunikasi yang terjadi pada 31 Maret 2016, Marudut bermaksud melanjutkan pembicaraan ihwal kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI. Ketika itulah, Sudung mengisyaratkan sesuatu kepada Marudut.
“Unang to saonari mumdur adong info naso denggan (jangan hari ini, mundur, ada info yang gak baik) hati-hati,” tutur Sudung melalui pesan singkatnya, tepat dihari Tim Satgas KPK meringkus Marudut, seperti diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8). (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid