Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, membantah jika fraksinya menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi menjadi UU, namun meminta menunda agar pengesahannya sesuai prosedur.
“F-PAN bukan menolak pengesahan Perppu itu menjadi UU, namun tidak elok UU dipaksakan disahkan hanya dihadiri 60 orang (Anggota DPR) dan ada fraksi yang belum bulat,” kata Yandri di Ruang Rapat F-PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (25/8).
Yandri mengatakan, saat paripurna F-PAN menilai untuk menghindari pemungutan suara atau voting dalam pengambilan keputusan, maka lebih baik dilakukan pada Rapat Paripurna mendatang.
Dia menegaskan, F-PAN tidak menolak Perppu itu untuk disahkan menjadi UU namun meminta agar ditegakkan prosedur pengesahan sebuah Perppu menjadi UU.
“Kami meminta untuk disahkan pada Paripurna mendatang yang dihadiri oleh 50 persen plus satu orang anggota DPR sehingga legitimate,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa fraksinya setuju pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan anak dan setuju penghapusan kekerasan melalui UU.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara