Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian berjalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (5/9). Yan Anton Ferdian terjerat kasus suap senilai Rp1 miliar dari CV. PP yang ia gunakan untuk naik haji bersama istrinya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima sejumlah suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam (ZM).

Anton sendiri sudah menjabat sebagai Bupati sejak 2013 lalu. Bahkan sebelum jadi Kepala Daerah, pria kelahiran di Bandar Lampung ini tercatat sebagai anggota DPRD Banyuasin.

Berdasarkan data acch.kpk.go.id tertanggal 31 Maret 2014, orang nomor 1 di Banyuasin ini memiliki kekayaan Rp1.894.834.725. Jumlah ini memang lebih kecil, sebab pada 2012 harta kekayaan Anton mencapai Rp2.292.034.127.

Anton tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi dan 160 meter persegi di Palembang senilai Rp405.456.000. Dia juga memiliki harta bergerak seperti alat transportasi dan mesin lainnya yang nilainya mencapai Rp 1.375.000.000 dan Rp 1.025.000.000.

Sementara harta lainnya yakni giro dan setara kas lainnya. Sehingga, total harta Rp1.894.834.725 per 31 Maret 2014.

Laporan harta ini ditetapkan KPK pada 7 Mei 2014 yang ditandatangani Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya H Harefa dan Pelaksana Harian Deputi Pencegahan KPK Roni Dwi Susanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby