Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai melebarkan cakupan pidana korupsi ke arah perusahaan. Aturan tentang pidana korporasi itu saat ini tengah digodok bersama.
Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati hal tersebut menjadi salah satu bahasan antara Hakim Agung Surya Jaya dengan pimpinan, siang tadi.
“Pertemuan tadi, Hakim Agung berdiskusi mengenai Peraturan MA (Perma) pidana korporasi,” jelas Yuyuk saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut Yuyuk, mengenai aturan ini diajukan oleh lembaga antirasuah. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detil usulan tersebut.
Tapi yang jelas, KPK ingin ada aturan pidana yang akan dibebankan untuk perusahaan. “Ini masih dilakukan pembahasan dengan KPK, mungkin akhir bulan ini akan selesai,” tuturnya.
KPK memang tak jarang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di salah satu perusahaan. Sebut saja PT Hutama Karya yang menjadi langganan lembaga superbody.
Setidaknya ada dua kasus yang melibatkan pejabat perusahaan plat merah itu, pertama kasus korupsi pembangunan balai pendidikan dan pelatihan pelayaran di Sorong, Papua dan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan gedung IPDN Sumatera Barat.
Namun, lantaran tak ada aturan yang mengatur pidana korporasi, KPK hanya bisa menjerat pejabat PT Hutama.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby