Jakarta, Aktual.com — Pihak Imigrasi Provinsi Bengkulu, Jumat (30/10) pagi telah mendeportasi sebanyak 31 warga asal Tiongkok. Mereka yang dideportasi mendapat ‘cap merah’ dari pihak Imigrasi.

“Mereka tidak akan bisa datang ke Indonesia selama satu tahun kedepan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Bengkulu Dewa Putu Gede.

Namun demikian, mereka yang mendapatkan ‘cap merah’ bisa diperpanjang bila pihak pemerintah meminta secara khusus. “Kalau negara minta tidak bisa ke Indonesia lagi, maka akan diperpanjang.”

Puluhan warga asal Tiongkok itu diberangkatkan menggunakan maskapai NAM AIR melalu bandara Fatmawati Bengkulu dengan nomor penerbangan IN 9091 pada pukul 08,35 WIB.

Tak hanya mendeportasi warga asal Tiongkok, pihak Imigrasi juga memberikan teguran kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan warga asing itu.

“Untuk sanksi bagi perusahaan, kita tidak bisa melakukannya tetapi diserahkan kepada instansi pemberi izin tambang,” katanya.

Pada 22 Oktober 2015, sebanyak 31 warga Tiongkok ditangkap petugas imigrasi dari salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu karena tidak memiliki izin kerja.

“Dari 31 orang itu, satu orang merupakan tenaga kerja wanita. Mereka hanya menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di Bengkulu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu