Yuyun dan Ibunya (Foto:bbc.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu atas kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial YY, Kamis (29/9).

“Mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang memvonis mati terhadap salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun,” kata Reni dalam.keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Jumat (30/9).

Menurut Reni, putusan majelis hakim tentu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya.

“Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, putusan hakim juga memberi pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun 2016 ini.

“Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut,” tandas Reni.

Sebelumnya sempat diberitakan, salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/09).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan