Jakarta, Aktual.com – Sidang praperadilan perdana Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kepada pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/10).

“Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Karya dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan,” ujar Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penasihat hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menjelaskan, salah satu gugatan yang akan diuji dalam sidang praperadilan ialah mengenai penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. Menurut mereka ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan status tersebut.

Nur Alam sendiri dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) terkait perizinan tambang untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Penyidik KPK mensinyalir, kesemua SK tersebut ‘dibarter’ dengan imbalan. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby