ilustrasi pembongkaran reklame

Jakarta, Aktual.com-Puluhan reklame yang terpasang di sejumlah titik di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut telah kadaluarsa perizinannya dan belum mendaftar ulang kembali.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran, Yessy Hendrarti pembongkaran dilakukan pada reklame dengan ukuran di bawah 24 meter. Sementara reklame dengan ukuran di atas 24 meter, pemilik reklame akan disurati untuk membongkar sendiri reklame yang dimiliki.

“Tahap awal kita sudah tertibkan 32 reklame. Saat ini sedang pendataan lagi dan yang belum bayar kita surati,” jelas dia di Jakarta, Rabu (5/4).

Sebelumnya pemilik konten reklame yang menunggak di wilayah sudah diberikan peringatan hinggta surat perintah bongkar. Kemudian reklame yang telah dibongkar langsung dibawa ke Gudang Satpol PP di Kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs