Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – 32 warga negara asing ilegal yang tertangkap pihak keimigrasian terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Mereka telah menyalah gunakan izin tinggal dan ancaman pidananya 5 tahun,” ujar Direktur Pengawas dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh saat konferensi pers di Ditjen Keimigrasian, Jumat (13/1).

32 WNA ilegal ini sendiri telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran [asal 122A yang mengatur izin tinggal keimigrasian.

Sementara, tujuh di antaranya juga melanggar Pasal 116 dalam undang-undang yang sama karena tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas. “Kita akan menentukan bagaimana kelanjutan mereka nantinya.”

Semua WNA ilegal ini diketahui berprofesi sebagai PSK saat ditangkap pada Kamis (12/1) malam. Yurod mengatakan bahwa 25 WNA Ilegal yang berpaspor menggunakan visa kunjungan dan on arrival.

32 WNA Ilegal ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan karena baru tertangkap Kamis malam. Penyelidikan ini menurut Yurod masih harus dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terkait dengan mereka.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu