Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (ketiga kanan) bersama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri), Ketua Komisi VIII M Ali Taher (tengah), Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak (kedua kanan) dan Iskan Qolba Lubis (ketiga kiri) foto bersama usai pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Perppu Perlindungan Anak di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Sebanyak tujuh fraksi di Komisi VIII menyetujui Perppu Perlindungan Anak atau dikenal Perppu Kebiri dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menilai regulasi tersebut merupakan lompatan baru dalam upaya perlindungan anak dan menjadi langkah awal bagi Indonesia menuju negeri ramah anak.

Menurutnya, menjadikan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dalam hukum positif Indonesia merupakan langkah paling awal yang sangat tepat untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang komprehensif.

“Semua upaya harus kita lakukan, karena kondisinya sudah kritis. Salah satu upaya itu adalah hukuman mati. Saya yakin, Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru ini menjadi pijakan awal menuju Indonesia ramah anak,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Sabtu, (15/10).

Fahira berpandangan, tantangan perlindungan anak setelah disahkan Perppu itu akan semakin berat. Sebab, keberhasilan undang-undang adalah sejauh mana obyek yang diatur tidak lagi dilanggar.

Oleh karena itu, lanjut dia, sudah jadi tugas besar pemerintah dan masyarakat untuk bahu-membahu mengkampanyekan bahwa kekerasan anak adalah kejahatan luar biasa. Sama seperti korupsi, terorisme, dan narkoba sehingga tidak punya tempat di negeri ini.

“Kekerasan terhadap anak tidak akan berkurang jika kita hanya mengandalkan pemidanaan saja. Harus ada upaya luar biasa dari pemerintah untuk menggerakan semua elemen masyarakat agar peduli dan ikut melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas inisiator Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak yang juga Senator Jakarta ini.

Fahira menambahkan, saat ini tindak pidana kekerasan terhadap anak sudah menurun drastis di negara-negara yang berfokus kepada kesejahteraan anak. Hal itu lantaran sistem hukum yang tegas dan sistem perlindungan anak yang komprehensif.

Bahkan, jika ada kebijakan pemotongan anggaran untuk penghematan, yang tidak potong hanya anggaran untuk pelayanan dan perlindungan kepada anak-anak. Karena mereka adalah bagian yang sangat rentan dari komunitas masyarakat.

“Saya yakin kita bisa menuju ke sana,” pungkas Fahira.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby