Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana selama sembilan tahun kepada anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto.
Selain hukuman badan, Jaksa KPK juga meminta Majelis mengganjar hukuman denda kepada Budi sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10).
Budi diyakini telah terbukti menerima suap sejumlah 404.000 Dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap ini berkaitan dengan penyaluran program aspirasi Budi untuk proyek infrastruktur di Maluku.
Suap inilah yang kemudian jadi alasan utama tuntutan hukuman untuk Budi selama sembilan tahun. Sebab, atas suap ini berimbas terhadap kehidupan masyarakat di Maluku.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan pembatalan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi, sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara,” sesal Jaksa.
Atas tuntutan ini, Jaksa KPK menganggap kalau Budi telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid