Koordinator Tim Advokasi, Ahmad Yani (tengah), saat menggelar pertemuan bersama advokat lainnya di Kantor MUI, Jakarta, Senin (14/11). Pertemuan tersebut sebagai suatu langkah untuk mengawal sikap keagaamaan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Koordinator tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia Ahmad Yani menilai, tidak lazim dalam proses penyelidikan sebuah perkara terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memanggil saksi ahli.

“Ya boleh (ahli dihadirkan, red), Ahok ditetapkan dulu sebagai tersangka,” ujar Yani kepada wartawan di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11) kemarin.

Dalam gelar yang digelar, Selasa (15/11) tim penyelidik Bareskrim akan memaparkan seluruh bukti yang didapat selama proses penyelidikan, guna menyimpulkan apakah terdapat unsur pidana atas ucapan Ahok di Kepulauan Seribu ini.

“Kalau terbukti semua unsur-unsurnya, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar mantan anggota Komisi III DPR RI 2009-2014 yang juga politisi PPP ini.

Kemudian lanjut Yani, setelah polisi meyakini calon petahana gubernur DKI Jakarta itu melangar pasal 156a KUHP, dan menetapkannya sebagai tersangka, Ahok boleh menghadirkan ahli sebagai saksi meringankan.

Sedianya Ahok menghadirkan ahli Syekh Mustafa Amr Wardani. Belakangan terkonfirmasi jika syekh asal Mesir itu sudah kembali ke negaranya sekitar pukul 19.00 WIB.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu