Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur telah memeriksa 34 saksi terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
“Tim yang dibentuk Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan 34 orang saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/12).
Dedi menjelaskan puluhan saksi yang sudah diperiksa itu terdiri atas pekerja dan pimpinan proyek RS Siloam, mandor, ahli geologi, pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ahli konstruksi dan ahli bangunan. Selain itu uji laboratorium forensik juga dilakukan untuk menganalisis penyebab amblesnya jalan tersebut.
Menurut Dedi, para saksi tersebut diperiksa untuk mencari penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng apakah akibat adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, hal itu termasuk tindak pidana. Namun jika terbukti akibat kelalaian, sanksi yang dikenakan akan disesuaikan berdasarkan tingkat kelalaian itu.
Hingga saat ini daerah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih dijaga aparat Kepolisian dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas di sekitar TKP.
“Masih dijaga 24 jam oleh pihak Kepolisian dan pekerja konstruksi bangunan tersebut,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan