Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 35 anggota DPRD Mimika, Papua hasil Pemilu Legislatif 2014 ternyata belum dilantik hingga saat ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
Atas hal tersebut para anggota dewan terpilih ini, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik lantaran membuat surat keputusan penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang diduga palsu.
Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika, Yulianus Nanlohy yang mewakili 35 anggota DPRD menyebut, bahwa KPU telah menyalahi wewenangnya dengan mengeluarkan SK Nomor 17 Tahun 2014 padahal surat itu sudah gugur dengan keluarnya SK Nomor 18 Tahun 2014.
“SK Penetapan dari KPU pusat memerintahkan KPUD Mimika untuk menetapkan SK 17, padahal SK 17 sudah dimatikan oleh SK 18. Tapi kok bisa muncul lagi SK 17, ini ada permainan apa?” jelas Yulianus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Menurut Yulianus, seharusnya yang digunakan untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang sah yakni SK Nomor 16a yang juga didukung oleh seluruh partai politik peserta pileg di Mimika. Yulianus menganggap tumpang tindih SK inilah yang menyebabkan ia dan rekan-rekannya belum dilantik sampai sekarang.
Yulianus merinci SK-SK yang telah dikeluarkan KPUD Mimika yakni SK 16a, SK 17, 18, 20 dan SK 01 Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2014.
“SK-SK tersebut sudah kami gugat, sudah kami lapor untuk dapat penyelesaian, tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi, bahkan sampai pusat, untuk itu lah kami datang di Bareskrim ini untuk mendapat kepastian hukum,” jelas Yulianus.
Selain melaporkan Husni Kamil, dalam laporan polisi dengan nomor LP/721/VI/Bareskrim, mereka juga melaporkan Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong dan anggota KPUD Mimika Ambrosius Lamera.
Dalam laporan polisi itu, polisi mengenakan pasal 266 dan atau pasal 263 KUHP terkait tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan membuat dan menggunakan surat palsu yang seolah-olah isinya benar dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby