Jakarta, Aktual.com — Kementrian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa saat ini ada sebanyak 35 Lembaga keuangan, baik Perbankan maupun non Bank, telah direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun demikian, menurut Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Braman Setyo ada beberapa ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh lembaga untuk ditetapkan menjadi penyalur dana tersebut.
“Mereka akan mengikuti beberapa tahapan untuk menjadi penyalur KUR. Diantaranya, mendapat rekomendasi OJK, membangun SIKP dengan Kemenkeu, membangun sistem informasi dengan perusahaan penjamin, dan perjanjian kerjasama pembiayaan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM,” kata Braman Setyo, Rabu (11/5).
Braman melanjutkan, dari 35 lembaga keuangan tersebut, sebanyak 15 lembaga telah membangun online system dengan SIKP dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Keuangan untuk menjadi penyalur KUR. Sisanya sedang dalam proses membangun online system dengan SIKP yang terdapat di Kementrian Keuangan.
“Dengan bertambahnya lembaga penyalur, diharapkan akan mempercepat realisasi penyaluran KUR tahun ini”, pungkas Braman.
Untuk diketahui realisasi penyaluran KUR tahun 2016 per 7 Mei 2016 sebesar Rp39,12 triliun kepada 1.640.524 debitur. Rinciannya, BRI sebesar Rp29.061,7 miliar kepada 1.504.367 debitur, Bank Mandiri Rp5.916,5 miliar kepada 119.005 debitur, Bank BNI Rp4.122,6 miliar kepada 16.302 debitur, Bank Sinarmas Rp9,7 miliar kepada 592 debitur, Bank NTT Rp11,9 miliar kepada 252 debitur, serta Bank Kalbar Rp0,8 miliar kepada 6 debitur.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta