Jakarta, Aktual.co —  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki menyesalkan kinerja para penyidik lembaga antirasuah. Pasalnya, banyak kasus yang belum selesai, bahkah sudah punya tersangka tetapi belum bisa masuk ke tahap penuntutan.
Dia mengatakan setidaknya ada 36 kasus yang sampai saat ini masih dilengkapi berkas penyidikannya.
“Nyatanya ada 36 perkara sekarang ini, yang sudah di tingkat penyidikan tapi belum selesai,” sesal Taufiqurrahman saat di gedung KPK, Selasa (3/3).
Selain itu, Ruki pun heran mengapa ha itu bisa terjadi di lembaga sehebat KPK. Menurutnya, penyebab utama yang membuat banyaknya kasus yang belum terselesaikan adalah karena KPK periode ini terlalu terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dia juga mengatakan bahwa penyidik KPK tidak memahami betapa sulitnya proses dari tahap penyidikan naik ke tingkat penuntutan.
“Bukanya penyidiknya kurang. Tapi karena ketergesa-gesaan menetapkan perkara menjadi penyidikan,” paparnya.
“Setelah menetapkan seseorang menjadi tersangka itu besar. Panjang sekali proses yang harus kita jalankan. Ini kemudian sebab yang menjadikan banyak kasus terbengkalai,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby