Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak 36.000 jiwa dari 223.000 jiwa penduduk Banda Aceh hingga Senin (26/1), belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. 
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Wilayah Aceh, Rita Masyitah Ridwan, dalam acara sosialisasi JKRA di Balai Kota Banda Aceh.
“Agar masyarakat tetap bisa berobat, kami mempercepat proses registrasi melalui dua jalur pendaftaran,” kata Rita.
Jalur pertama, pendaftaran secara kolektif dan masif. Sistemnya berjenjang mulai dari kepala desa, camat hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
“Kedua, bagi masyarakat yang belum terdaftar tapi harus dirawat karena sakit, Puskesmas atau rumah sakit sakit diharapkan punya peran masing-masing untuk mendaftarkan masyarakat yang sakit. Untuk pedoman hal-hal lainnya, dalam waktu dekat akan keluar surat edaran Gubernur Aceh,” kata Rita.
Ditambahkan, untuk warga yang sedang mendapatkan perawatan medis di Puskesmas atau rumah sakit akan didaftarkan oleh kepala Puskesmas atau direktur rumah sakit untuk menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau layanan mandiri dengan melampirkan surat keterangan dari dinas sosial.
“Iuran pertama untuk kelas III sebesar Rp 25.500 per jiwa dibayar oleh Puskesmas atau rumah sakit. Bukti setoran diserahkan kepada Dinas Kesehatan Aceh untuk penggantian biaya tersebut. Pembayaran iuaran bulan berikutnya akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKRA,” tegasnya.
Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djamal, meminta agar seluruh camat di Banda Aceh pro aktif mendaftarkan masyarakatnya dalam program JKRA yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. 

Artikel ini ditulis oleh: