Jakarta, Aktual.co — Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengatakan sebanyak 3.643 warga negara Indonesia dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama 2014.
Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan, Edy Sudjarwo di Nunukan, Selasa mengatakan WNI yang dideportasi tersebut telah menjalani hukuman berdasarkan atas pelanggaran yang dilakukan sebagai pendatang asing di negeri jiran itu baik di PTS Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau.
Kemudian, lanjut dia, kasus yang dilanggar sebagian besar karena tidak memiliki dokumen keimigrasian maupun “overstay” ditambah kasus narkoba dan kriminal lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BP3TKI Kabupaten Nunukan, dari 3.643 WNI yang dideportasi terdiri atas 2.688 laki-laki, 747 perempuan, 208 anak laki-laki dan perempuan termasuk bayi yang berasal dari Sulsel, Sulbar, Sultra, Jatim, Jabar, NTT, kaltim, Kaltara, Sulteng, Sumbar, Kalsel, kalbar, Maluku, Sulut dan daerah lainnya.
Data ini berbeda dengan yang dirilis Konsulat RI Tawau yakni 3.641 WNI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan selama 2014.
Demikian pula yang dirilis Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan sendiri, jumlah WNI yang dideportasi Malaysia lewat daerah itu adalah 3.640 orang yang terdiri atas 2.640 laki-laki, 837 perempuan yang sebagian besar berasal dari Sulsel (2.495 orang), NTT (775 orang), Pulau Jawa (132 orang) dan terbanyak ketiga dari Sulteng (108 orang).
Anehnya, dari data Pos Unit Tempat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan selama 2014 tersebut terdapat 30 warga negara asing asal Malaysia yang dideportasi ke daerah itu masing-masing 20 orang pada JUli 2014 dan 10 orang pada Nopember 2014.
Padahal, dalam berita acara serah terima WNI deportasi dari Konsulat RI Tawau kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan dijelaskan bahwa sebelum dideportasi telah diinterogasi atau diwawancara terkait kewarganegaraannya dan seluruhnya dinyatakan WNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby