Praya, Lombok Tengah, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah dan Bea Cukai Mataram, NTB, menyita 37.112 batang rokok ilegal berbagai merek dan 445 bungkus tembakau iris (TIS).

“Sasaran operasi pasar gabungan dilakukan di semua kecamatan ada di Kabupaten Lombok Tengah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani di Praya, Kamis (1/12).

Ia mengatakan jumlah tim yang diterjunkan dalam operasi pasar gabungan selama tiga hari (28-30 November 2022) sebanyak dua tim. Setiap tim melakukan operasi pasar di enam kecamatan di daerah ini.

“Selama tiga hari, kita berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 37 ribu batang lebih dari berbagai merek,” ujarnya.

Ia mengatakan sasaran operasi adalah toko, kios, dan grosir di pasar, “Benar saja rokok ilegal banyak ditemukan di grosir pasar,” tuturnya.

Menurut dia, tim satu melakukan operasi pasar di Kecamatan Praya, Praya Tengah, Jonggat, Pringgarata, Pujut, dan Praya Timur, sedangkan tim dua ke Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.

“Operasi ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya.

Ia mengatakan operasi pasar gabungan ini sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas rokok ilegal.

“Ayo bersama-sama gempur rokok ilegal,” ucapnya.

Kegiatan semacam ini, kata Lalu Rinjani, akan terus dilakukan bersama Bea Cukai Mataram untuk tahun 2023.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar gabungan selama tiga hari, maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah semakin berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.

ia meminta para pedagang apabila ada oknum yang menawarkan menjual atau mengedarkan rokok ilegal agar menolak.

“Bagi oknum-oknum yang mengedarkan rokok ilegal, saya harap tidak lagi mengedarkan karena ada sanksi pidana dalam pengedaran rokok ilegal. Bagi pembuat atau produsen segera urus izin agar menjadi resmi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i