Medan, Aktual.co —  Sebanyak 3.792 korban penyalahgunaan Narkoba di Sumatera Utara akan menjalani program rehabilitasi.
Demikian disampaikan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, ketika menggelar ape gabungan TNI, POLRI, PNS dan masyarakat di Lapangan Benteng Medan, Jumat, (17 /4).
Ia mengatakan, rehabilitasi itu adalah bagian dari gerakan rehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba secara nasional.
Saat ini sebut Gubernur, ada 32 RSU dan RSUD serta 3 Puskesmas Sumatera Utara yang siap melaksanakan rawat jalan bagi para korban. Selain itu, 4 Lapas narkotik, 1 SPN, 1 Rindam dan 10 Lembaga Komponen Masyarakat yang akan melaksanakan rawat inap.
“Kami harapkan instansi dan lembaga tersebut dapat segera berjalan maksimal sehingga target rehabilitasi 3.792 korban penyalahgunaan narkoba di Sumut dapat terlaksana,” ujar Gubernur.
Gubernur meminta Bupati dan Walikota untuk merespon kebijakan ini. Yakni dengan mengkoordinasikan dan menyiapkan sarana serta prasarana rawat inap bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Gubernur menambahkan, jaringan sindikat kejahatan narkoba tidak hentinya mengembangkan dan menyamarkan narkoba dalam ragam bentuk dan jenis termasuk modus operandinya.  Pada tahun 2013 lalu, sambungnya, UNODC berhasil mengidentifikasi sebanyak 348 jenis narkotika baru yang beredar di seluruh dunia.
“Di Indonesia mencapai 29 jenis narkotika baru termasuk kategori New Psychoactive Substances (NPS),” katanya.
Kepala BNN Sumut Andi Ludianto mengatakan, penyalahguna narkoba di Sumatera Utara tahun 2015 diprediksi akan mencapai 400 ribu orang yang berasal dari berbagai kalangan.
Menurutnya, korban penyalahguna narkoba bahkan telah merambah di kalangan pelajar SD, pemegang kebijakan atau otoritas  sentral seperti hakim, jaksa, anggota legislatif (DPRD), Kepala Daerah. “Bahkan kasus terbaru melibatkan akademisi dan guru besar sebuah perguruan tinggi negeri,” tandasnya.
Dalam apel tersebut, seribu pelajar juga turut mendeklarasikan menolak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), Pornografi dan kekerasan.
Deklarasi itu dengan menandatangani spanduk sepanjang 200 meter. Selain membubuhkan tanda tangan dan nama, mereka ada menuliskan pesan moral menjauhi narkoba, pornografi dan kekerasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby